SERANG – DPRD Kabupaten
Serang mendesaka kepada pihak PT Mayora segera mensosialisasikan pembangunan
pabrik kepada masayarakat Desa Suka Indah, Kecamatan Baros.
“Hal itu guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, dimana
masyarakat menolak atas pembangunan tersebut,”ujar Anggota Komisi IV DPRD
Kabupaten Serang, Najib Hamas kepada Inilah Banten di Serang, Jum’at
(14/3/2014).
“Jadi secepatnya (PT Mayora) mensosialisasikan kepada masyarakat yang akan
terkena dampak limbahnya sampai tuntas,” ujarnya lagi.
Aktifitas pembangunan pabrik milik PT Mayora berlokasi di Jalan raya
Serang-Pandeglang tepatnya di perbatasan wilayah Kabupaten Serang dan
Pandeglang, diduga melanggar Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan
wilayah (RTRW).
Pelanggaran itu baik untuk Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 3 tahun 2011
tentang RTRW 2011-2031, sedangkan Perda Kabupaten Serang Nomor 10 tahun 2011
tentang RTRW tahun 2011-2031.
Dijelaskan politisi fraksi PKS ini agar tidak terjadi justru untuk
penyelamatan masyarakat. Harus dipastikan pada sosialisasi berkenann dengan
dugaan pelanggaran Perda RTRW, ataupun izin Amdal lingkungannya.
Pada prinsipnya, Najib mengaku, sangat mendukung adanya investor untuk
berinvestasi baik di wilayah Kabupaten Pandeglang atau di Kabupaten Serang.
Namun disis lain pihak investor juga harus menjaga ekosistem dan gejolak
masyarakat.
“Maka dengan begitu agar menjaga kesinambungan harmonisasi masyarakat dan
dunia usaha,” tuturnya.
Sebelumnya Tokoh masyarakat Kampung Cipancur, Desa Suka Indah, Kecamatan
Baros, Kabupaten Serang, Suhaemi mengatakan memang untuk saat ini pembangunan
pabrik masih dalam tahap pengurugan lebih dominan lahannya masuk wilayah
Kampung Gayam, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar